Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Rabu (25/1/).
Ketiganya yang dihadirkan Jaksa KPK adalah Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur di Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Satu lagi Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dalam persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih dan Jaksa KPK banyak mencerar saksi Heryanto Tanaka dengan pertanyaan terkait aliran uang sebesar Rp11,2 miliar kepada Dadan Tri Yudianto.
Heryanto Tanaka dalam kesaksiannya mengaku mengenal Dadan Tri Yudianto sekitar akhir 2021 lalu sebagai pebisnis di bidang kosmetik yaitu skincare.
Dari perkenalan tersebut, Tanaka akhirnya mengetahui apabila Dadan memiliki banyak relasi dari berbagai kalangan di Jakarta.
“Ini dia (Dadan) banyak temen di Jakarta,” kata Tanaka.
Atas dasar itu, Tanaka lalu meminta Dadan membantunya untuk mengawasi kinerja Yosep yang tengah mengurusi kasusnya ke tingkat kasasi di MA.
Sebagai timbal balik, Heryanto Tanaka akan menginvestasikan uang senilai Rp11,2 miliar untuk bekerja sama dalam bisnis skincare dengan Dadan.
“Dadan mau membantu saudara?” tanya anggota Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji.
“Iya. Dadan yang punya skincare. Saya mau bekerja sama,” ucap Tanaka.
Dalam kesaksiannya juga, Tanaka bersikukuh uang senilai R 11,2 miliar yang diberikan kepada Dadan dimaksudkan untuk bisnis skincare, bukan untuk kepentingan menyuap.
Sekadar informasi, kasus tersebut berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.
Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno. Gugatan tersebut berlanjut kepada tingkat kasasi di MA.
Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum dari Tanaka, lalu melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim.
Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat ialah Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan imbalan pemberian sejumlah uang.
Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.
© Copyright 2024, All Rights Reserved