RMOLJabar. Aktivitas Galian Pasir tipe C di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, masih menyisakan sejumlah masalah. Tak hanya meresahkan banyak pihak, kegiatan Galian C juga dinilai sebagai tindakan pelanggaran pidana.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Profesi Hukum Indonesia (APHI) Jawa Barat, Sugianto, akhirnya angkat bicara. Sugianto menyarankan, agar penyelenggara pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif, menseriusi dan mencari titik temu persoalan Galian C.
Sekarang, kata dia, bukan saatnya penyelenggara pemerintahan untuk berdiskusi dan berdialog. Tapi lebih pada penegakkan hukum.
"Disarankan Pemkot dan DPRD harus sinergitas dan harmonis dalam melaksanakan roda pemerintahan Kota Cirebon. Tentunya Walikota-Wawalikota beserta DPRD sebagai mitra kerja pemerintahan daerah," kata Sugianto yang juga akademisi IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Rabu (20/3) malam.
Dia menjelaskan, masalah yang timbul akibat adanya Galian Pasir Tipe C tersebut cukup kompleks, mulai dari gejolak sosial masyarakat, pelanggaran aturan, dampak lingkungan bahkan hingga pada persoalan keberlangsungan hidup masyarakat untuk masa panjang.
"Dalam rangka menertibkan aktivitas Galian C yang sampai sekarang masih rutinitas, tentunya pengusaha Galian C harus mentaati perintah Pemkot dan DPRD," kata Sugianto.
Sugianto meminta Pemkot dalam hal ini Walikota-Wawalikota harus tegas terhadap pengusaha atau yayasan yang menjalankan aktivitas Galian C di Kawasan Argasunya.
"Bila tetap membandel sebaiknya pengusaha harus dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi terhadap izin usaha yang masih memaksakan kehendak melakukan aktivitas terhadap Galian C," tegas dia.
Tak hanya itu, Sugianto mendesak penegakan hukum harus konkret. Bila perlu, dibuat regulasi baru yang khusus mengatur tentang aktivitas Galian C.
"Tentunya (sanksi) bukan hanya sebatas lisan, hal ini harus ada Perda Galian C," pungkas Sugianto.
Perlu diketahui, berdasarkan catatan Kantor Berita RMOLJabar, persoalan Galian Pasir Tipe C di Argasunya Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon ini, telah berulang-ulang kali dibahas dan menjadi sorotan berbagai pihak. Mulai dari upaya Pj. Walikota Cirebon Dedi Taufik yang ingin menjadikan kawasan tersebut sebagai kawasan destinasi wisata Lalu, Rapat Hearing DPRD Kota Cirebon.
Baca: Pemda Jadikan Galian C Daerah Wisata
Baca: DPRD Tutup Galian C
Persoalan Galian Pasir Tipe C kembali menguak dalam pemberitaan RMOLJabar dengan melibatkan banyak sudut pandang. Sebulan kemudian, Galian Pasir Tipe C ini diberitakan menjadi rencana program pembangunan tingkat Kecamatan.Terakhir, Galian Pasir Tipe C ini dijadikan topik utama dalam pertemuan Coffee Morning Pemkot Bersama DPRD Kota Cirebon. [gan]
© Copyright 2024, All Rights Reserved