Kabar soal pemotongan Gaji non Aparatur Sipil Negara (ASN) Pangandaran sejumlah 50 Persen ramai dibicarakan publik. Namun tak semua instansi dibawah Pemda Pangandaran mengambil keputusan yang sama.
Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran ternyata ogah potong hak pegawai. Pejabat di dinas itu melihat, pemotongan Gaji non ASN Pegawai Pemerintah dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) sejumlah 50 persen dari Bulan Oktober hingga Desember 2022 belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain itu, kebutuhan Pegawai di Kabupaten Pangandaran masih terbilang tinggi, pekerjaan dianggap bakal terkendala jika pemotongan gaji terjadi.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran Sutriaman mengaku, pihaknya belum menerima keputusan pemotongan gaji non ASN baik secara lisan ataupun tertulis.
" Seandainya betul harus ada pemotongan, itu kami menunggu secara tertulis. Sekaligus dengan perubahan DPA, karena dasar pengeluaran ada disana," tegas Sutriaman Kepada Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (10/12).
Kebutuhan pegawai di Kantornya, kata Sutriaman, masih terbilang tinggi karen ASN yang mengisi hanya sejumlah 23 Orang dari kebutuhan paling minimal sebanyak 90 Orang.
" Di kita ada 36 Orang SPK. Kebayang kalau mereka sampai mogok kerja karena gajinya dipotong, kan mereka yang mengerjakan pelaporan keuangan," tegasnya.
Kalaupun harus dipotong 50 Persen, tukas Sutriaman, ia akan tetap mengeluarkan gaji sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan SPK.
" Karena anggaran mencukupi, maka sudah kami bayarkan secara full sampai Bulan ini. Ya belum mau melaksanakan itu sepenuhnya karena dasar hukumnya juga tidak jelas," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved