Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat menyatakan aturan sumbangan sekolah dari orang tua ada payung hukumnya di Jabar. Tepatnya melalui Peraturan Gubernur (Pergub), dimana dalam isinya orang tua berhak memberi sumbangan kepada pihak sekolah sepanjang tidak memberatkan.
Begitu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kadisdik Jabar, Ade Afriandi saat ditemui di DPRD Jabar, Senin (29/7).
“Kalau secara aturan di dalam Pergub gitu sepanjang tidak mengikat, tidak berjangka waktu, itu masih dibenarkan,” kata Ade.
Namun, apabila sumbangan itu datang dari pihak sekolah, maupun komite sekolah yang bersifat wajib, itu sudah tidak sesuai dengan Pergub.
“Kalau itu datang dari sekolah minta ke orang tua murid gitu untuk disumbang dan sebagainya ya itu tidak sesuai pergub,” tambahnya.
Ade menjelaskan, yang sesuai dengan Pergub itu yakni sumbangan boleh dilakukan apabila ada kesepakatan dari orang tua siswa serta waktu tidak mengikat.
“Apalagi saya sudah jelas gitu ya, tidak berjangka waktu, tidak diatur besarannya,“ tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved