Kasus pemagaran dan penyewaan sempadan Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran disorot Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Pimpinan DPRD mempertanyakan kewenangan dan dasar hukum kepala desa melakukan pemagaran dan penyewaan lahan sempadan pantai.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Jalaludin menjelaskan, fenomena kasus Madasari itu belum jelas. Pejabat Desa, menurut ia, memagari itu tujuannya apa.
"Apakah disewa untuk lahan usaha pihak ketiga atau dijadikan lahan khusus bagi kepentingan desa, itu harus dikaji," tegas Jalaludin kepada Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (29/06).
Berdasarkan Undang Undang yang ada, kata Jalaludin, siapapun tidak boleh kalau pemagaran lahan sempadan pantai dilakukan untuk usaha.
"Kalaupun ada ketentuan lain yang membolehkan, itu harus transparan. Misalkan, pemanfaatan harim laut dengan batas tertentu dan diperbolehkan oleh peraturan perundang undangan itu sah-sah saja," ungkapnya.
Lebih lanjut, Jalaludin mengaku, memang belum turun ke lapangan. Kewenangan Sidak itu, ucap ia, ada di Pimpinan DPRD dan Komisi I.
"Rekan-rekan Komisi I saya kira juga belum turun ke lapangan. Jadi kita belum bisa menyimpulkan secara utuh soal ketentuan hukumnya," paparnya.
Pimpinan DPRD, tukas Jalaludin, akan mendorong pihak pihak terkait agar segera turun ke lapangan khususnya Komisi I supaya titik permasalahan jelas.
"Kalau ada perbuatan yang disinyalir melanggar hukum, kita nanti ikut mengoreksi, kalau perlu penanganannya ditingkatkan ke APH," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved