Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut menggelar sosialisasi penting bagi para pelaku usaha dan konsumen. Acara yang diadakan di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut ini bertujuan untuk mengedukasi tentang peran BPSK sebagai lembaga peradilan non-litigasi dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Nia Gania Karyana, menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha tentang kewajiban mereka dalam melayani konsumen. Konsumen yang mengalami ketidaknyamanan dalam pelayanan dapat mengajukan pengaduan ke BPSK atau Lembaga Penyelesaian Sengketa Swadaya Masyarakat (LPKSM).
"Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi para pelaku usaha mengenai kewajiban mereka terhadap konsumen," ujar Gania. "Konsumen yang mengalami ketidaknyamanan dalam pelayanan dapat melapor ke BPSK atau LPKSM."
Gania menjelaskan bahwa BPSK dan LPKSM memiliki fungsi yang sama dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Namun, BPSK dibentuk oleh pemerintah, sedangkan LPKSM dibentuk oleh masyarakat dan terdaftar di Kementerian Kehakiman.
"Pemerintah daerah melaksanakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen melalui dinas terkait, seperti Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Garut," jelas Gania. "Mereka punya kewajiban untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kinerja BPSK."
Gania berharap dengan sosialisasi ini, pelaku usaha dapat memberikan pelayanan yang lebih nyaman kepada konsumennya. "Kalau hak dan kewajiban sudah dipenuhi oleh keduanya, maka tidak akan terjadi yang namanya persengketaan di antara keduanya," tuturnya.
Ketua BPSK Kabupaten Garut, Asep Dedi Setiadi, menyoroti pentingnya sosialisasi ini untuk mengenalkan keberadaan BPSK yang sudah dibentuk sejak 2016. Menurutnya, masih banyak pelaku usaha dan konsumen yang belum mengetahui tentang BPSK di Garut.
"Tujuan sosialisasi ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujar Asep. "Selain menyelesaikan sengketa, BPSK bertugas mencerdaskan konsumen dan mengawasi klausal baku dalam perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha."
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pelaku usaha di berbagai bidang, seperti perbankan, konstruksi, retail, keuangan, hingga perhotelan. Asep menekankan bahwa BPSK adalah wadah pengaduan bagi konsumen yang dirugikan, dan proses penyelesaiannya gratis dengan batas waktu maksimal 21 hari.
"Mereka bisa datang ke pengadilan atau ke BPSK alternatifnya, ke BPSK kita gratis, terus penyelesaian sengketanya itu kita diberi waktu oleh Undang-Undang Nomor 8 (tahun) 99 itu hanya 21 hari sudah selesai," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved