Sat Lantas Polres Cirebon Kota melarang semua jenis odong-odong beroperasi di jalanan umum. Pasalnya, spesifikasi kendaraan tersebut minim standar keselamatan.
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja mengatakan, modifikasi kendaraan roda empat menjadi odong-odong yang minim standar keselamatan dikhawatirkan akan menjadi penyebab kecelakaan.
"Kami akan sosialisasikan bersama Dishub risiko kecelakaan yang bisa menyebabkan korban jiwa bagi penggunanya maupun pengendara lain bila odong-odong memasuki jalan protokol," kata Triyono, Rabu (3/8).
Triyono menambahkan kendaraan odong-odong atau angkutan wisata untuk keluarga tersebut hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan wisata. Sehingga, tidak diperbolehkan beroperasi di jalan protokol
"Pemilik odong-odong bakal dikumpulkan untuk diberi arahan bersama Dishub. Mungkin, nanti ada semacam nota kesepakatan penggunaan odong-odong tidak boleh di jalan protokol, hanya diperbolehkan di tempat wisata," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved