Tempat penampungan sampah (TPS) yang berdiri di pemukiman warga dan lahan pesawahan di Kampung Kobak Rante, Desa Karangreja, Pebayuran, Kabupaten Bekasi disinyalir ilegal dan tak berijin.
Salah seorang warga sekitar, Rina (49) mengatakan, TPS ilegal tersebut diperkirakan telah berdiri selama lima tahun.
"Ini mah sudah lama banget ada di sini. Lebih dari lima tahun," kata dia, Minggu (15/5).
Saat TPS itu berdiri, kata Rina, warga setempat tak mendapat pemberitahuan soal adanya TPS tersebut.
"Enggak ada kami disosialisasikan. Enggak ada minimal izin gitu ke warga, enggak ada," tuturnya.
Hal senada dikatakan warga lain, Ropiah (42). Menurut dia, sebelumnya lokasi tersebut merupakan area pesawahan. Saat pembangunannya ia mengira bakal dijadikan pabrik nyatanya hanya dijadikan TPS Ilegal.
"Awalnya mah ini sawah. Saya tahu pas awal digarap, kan dibabat-babatin tuh padinya. Saya kirain mau dibuat pabrik, enggak tahunya TPS," kata Ropiah.
Para warga yang tinggal di dekat lokasi mengaku sering mengadukan hal tersebut kepada pemerintah desa setempat. Namun keluhan mereka tak diindahkan sehingga kini volume sampah semakin menumpuk.
"Sering ngadu ke desa. Tapi enggak ada yang respons. Maunya kami ditutup permanen," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved