Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, terciduk melanggar statuta yang berisi larangan Rektor UI merangkap jabatan menjadi direksi BUMN/BUMD/swasta. Bukannya mengundurkan diri atau meminta maaf, Rektor UI malah dengan mudahnya merubah statuta tersebut.
Perubahan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia itu disinyalir berkenaan dengan status Rektor UI, Ari Kuncoro yang juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pembahasan mengenai rektor ini pun turut disoroti oleh mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said.
"Di saat jutaan warga bahu-membahu berjuang melawan corona, ada saja yang tak kunjung selesai mengurus dirinya. Ternyata… gelar profesor dan kedudukan rektor tak membuat akhlak dan moralitas terjaga," kata Sudirman Said dikutip dari akun Twitternya Rabu malam (21/7).
Tak dijelaskan apakah pernyataan tersebut mengarah kepada perubahan statuta UI yang menyorot Ari Kuncoro atau tidak. Namun baginya, persoalan moralitas seorang profesor patut dipertanyakan di dunia perguruan tinggi.
"Ada apa dengan kehidupan kampus kita?" tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved