RMOLJabar. Meski surat keterangan (suket) pengganti sementara Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau e-KTP berlaku di Pemilu 2019, Disdukcapil Kabupaten Bandung tetap harus menyelesaikan perekaman data warga.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar, saat ditemui sejumlah wartawan di salah satu hotel di kawasan Jalan Soreang, Jumat (8/2).
Menurut Cecep, tak ada alasan bagi Disduk menunda proses rekam data e-KTP, terlepas dari kebutuhan masyarakat menjelang pesta demokrasi yang akan digelar serentak pada bulan April 2019 mendatang.
"Saat kami (dari Komisi A) melakukan rapat kerja (raker), sudah mengingatkan (Disdukcapil) juga agar perekaman data penduduk diselesaikan. Terlepas dari Suket (pengganti sementara KTP-el) bisa dipakai di Pemilu," terangnya.
Bahkan komisinya, lanjut Cecep, ingin agar masyarakat yang memiliki hak suara di Pemilu 2019 tidak hanya memegang suket saat mencoblos melainkan keping e-KTP asli sesuai dengan aturannya.
"Makanya saat ini Disduk sudah mulai tuh menyiapkan program jemput bola ke desa-desa agar yang belum merekam (data) dapat dengan mudah terfasilitasi. Semoga saja nanti terlihat progresnya," tandas dia.(yls)
© Copyright 2024, All Rights Reserved