Mewujudkan pelaksanaan Pemilu 2024, mulai tahapan hingga pemungutan suara yang mudah diakses bagi masyarakat penyandang disabilitas merupakan kewajiban bagi pemerintah, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat mendata penyandang disabilitas yang memenuhi syarat sebagai pemilih untuk Pemilu 2020 mendatang.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Ade Zaenul Mutaqin mengatakan, Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam politik, termasuk dalam memilih dan dipilih.
" Hal tersebut dijamin dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu Pasal 5, Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu." kata Ade Zaenul Mutaqin Kepada wartawan Sabtu, (11/3), malam.
Menurutnya, KPU Kota Tasikmalaya berkomitmen untuk dapat melayani pemilih disabilitas secara lebih maksimal. Upaya tersebut dimulai dari sejak tahapan coklit dan pemutakhiran data pemilih.
"Dari daftar pemilih yang terdata oleh Pantarlih, telah teridentifikasi sebanyak 1.943 pemilih disabilitas dari semua jenisnya, baik yang ada di rumah maupun yang sedang menjalani perawatan di panti rehabilitasi," terang Ade.
Ia menambahkan, berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022, mengklasifikasikan disabilitas menjadi 6 (enam) jenis, yaitu: disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik wicara, disabilitas sensorik rungu, dan sensorik netra.
"Dalam rangka itu pula, KPU Kota Tasikmalaya beserta jajaran badan adhoc juga melakukan coklit dan pendataan pemilih langsung ke panti rehabilitasi yang merawat warga penyandang disabilitas mental tersebut," ucap Ade.
Sejauh ini kata dia, ada tiga panti rehabilitasi penyandang disabilitas yang telah didatangi oleh KPU Kota Tasikmalaya, Jawa Barat beserta badan adhoc untuk dilakukan coklit dan pendataan pemilih, yaitu: Yayasan Menteri Hati yang beralamat di Kecamatan Tamansari, Yayasan Darul Ihsan dan Yayasan Darun Nurul Haq keduanya berada di Kecamatan Bungursari.
"Berdasarkan hasil pendataan, di Yayasan Mentari Hati terdapat sekitar 40 orang penyandang disabilitas yang telah terdaftar dalam daftar pemilih dan memiliki dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan KTP elektronik dengan alamat di Lokasi TPS setempat. Selebihnya belum memiliki dokumen identitas kependudukan, sehingga belum bisa dimasukan ke dalam daftar pemilih," ujar Ade.
Lebih lanjut Ade Zaenul Mutaqin menuturkan, di Yayasan Darul Ihsan dan Yayasan Darun Nurul Haq, mayoritasnya beralamat di luar alamat TPS setempat, bahkan banyak yang beralamat di luar Kota Tasikmalaya.
"Dalam hal seperti itu, bagi yang beralamat di Kota Tasikmalaya, akan di data sesuai alamat dalam dokumen kependudukannya tersebut. Adapun dalam penggunaan hak pilihnya di lokasi tersebut, yang bersangkutan dapat difasilitasi melalui mekanisme pindah memilih dari TPS asal," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved