Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar serta 30 ribu dolar AS dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Tuntutan ini dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, mengatakan bahwa tim JPU KPK menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan, dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Meyer.
Selain itu, Jaksa Meyer juga menuntut agar Majelis Hakim membebankan uang pengganti kepada SYL sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," pungkas Jaksa Meyer.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan, SYL bersama dua terdakwa lainnya, yakni Kasdi Subagyono selaku mantan Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alsintan Kementan, didakwa melakukan pengumpulan uang dari para eselon I yang berasal dari potongan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan sejak 2020-2023. Pengumpulan uang ini juga dilakukan melalui patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan.
Pengumpulan uang tersebut disertai dengan ancaman, yakni apabila permintaan terdakwa tidak dipenuhi, maka jabatannya dalam bahaya, bisa dipindahtugaskan atau dinonaktifkan oleh terdakwa. Selain itu, pejabat yang tidak sejalan dengan terdakwa diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Total uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara pemaksaan mencapai Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar).
© Copyright 2024, All Rights Reserved