Mahkamah Konstitusi Hapus Sejumlah Pasal Karet dalam KUHP
Mahkamah Konstitusi menyepakati untuk menghapus sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dianggap sebagai pasal karet.
Admin RMOLJABAR | Jumat, 22 Maret 2024 | Selengkapnya