OJK Resmi Tutup Buku Restrukturisasi Kredit Covid-19, Ekonomi Indonesia Membaik
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengakhiri kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 per 31 Maret 2024. Penghentian ini sejalan dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah dan…
Admin RMOLJABAR | Senin, 1 April 2024 | Selengkapnya