Maju Pilkada, ASN Wajib Mundur dari Jabatan Minimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran
Komisi I DPRD Jawa Barat mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang bakal maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum melakukan pendaftaran.
Aldi Ferdian | Selasa, 2 Juli 2024 | Selengkapnya