KPU Kabupaten Kuningan mulai merancang Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pemilihan anggota DPRD sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2022. Sementara ketentuan pelaksaan penataan Dapil mengacu kepada ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2022.
- Maju di Pileg 2024, Eks Kapolres Kuningan Yakin Prabowo Bisa Lanjutkan Renstra Jokowi
- Jadi Agen Brilink Bisa Nambah Penghasilan, Ini Kata Petugas
- Lonjakan Harga Daging Ayam di Kuningan Diklaim Masih Wajar, Cabai Makin Pedas
Baca Juga
Ketua KPU Kuningan, Asep Z. Fauzi menuturkan, tahapan penataan Dapil ini merupakan perintah UU yang harus dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Hal ini, Asep menerangkan, dalam rangka memastikan kondisi Dapil yang ada tetap sesuai dengan prinsip penyusunan daerah pemilihan, sebagaimana diatur dalam pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017. Jika kondisinya tidak sesuai prinsip, maka pilihannya Dapil yang ada harus ditata ulang.
"Penataan Dapil itu hal biasa dalam Pemilu. Ini biar jelas bahwa kondisi Dapil di Kabupaten Kuningan benar-benar sesuai dengan 7 prinsip penyusunan dapil, yaitu adanya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, ada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan prinsip kesinambungan," kata Asep dalam keterangan tertulis kepada kantor Berita RMOLJabar, Rabu (23/11).
Dia menuturkan, per hari ini (23/11/2022) pihaknya sudah menayangkan pengumuman resmi rancangan Dapil di website https://kab-kuningan.kpu.go.id.
"Pengumuman disampaikan agar masyarakat mendapat kesempatan menyampaikan masukan atau tanggapan terhadap rancangan Dapil," tutur pria yang akrab disapa Asfa ini.
Selain itu, lanjutnya, proses ini berlangsung mulai 23 November sampai 6 Desember 2022. Berikutnya akan digelar uji publik pada rentang tanggal 7-16 Desember 2023.
"Rancangannya bisa didownload di website KPU Kuningan, yang tertuang dalam pengumann nomor 460/PL.01.3-Pu/3208/2022. Jika ada yang ingin memberikan masukan/tanggapan, silahkan sampaikan dalam bentuk surat resmi ke KPU Kuningan atau melalui link helpdesk.kpu.go.id/tanggapan dengan menyebutkan nama dan identitas lembaga yang jelas. Jika perorangan maka harus melampirkan fotocopy eKTP," paparnya.
Terkait alokasi kursi, Asfa mengungkapkan, pada Pemilu 2024 kursi DPRD Kuningan masih tetap berjumlah 50. Kepastian ini diperoleh menyusul keluarnya keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022.
"Data terakhir di Keputusan KPU RI nomor 457, penduduk Kabupaten Kuningan berjumlah 1.204.584. Jadi kursi DPRD masih tetap, 50 kursi," ungkapnya.
Sementara Ketua Divisi Teknis KPU Kuningan, Maman Sulaeman mengungkapkan, 2 rancangan Dapil di Kuningan untuk Pemilu 2024 mendatang. Kedua rancangan tersebut meliputi Dapil eksisting seperti yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu, dan Dapil hasil penataan sebagai alternatif.
"Kami memang diperintahkan untuk merancang opsi Dapil selain yang exsisting oleh KPU RI. Bahkan dimintanya sampai 3 opsi," ujar Maman.
Maman menjelaskan, Dapil exsisting sebanyak 5 dapil, terdiri dari Dapil 1 dengan alokasi 12 kursi, meliputi Kec. Kuningan, Cigugur, Garawangi, Sindangagung, Ciniru dan Hantara.
"Dapil 2 alokasi 12 kursi, meliputi Kec. Kramatmulya, Jalaksana, Japara, Cigandamekar, Cilimus, Mandirancan, Pancalang dan Pasawahan," jelasnya.
Berikutnya, kata Maman, Dapil 3 alokasi 12 kursi, meliputi Kec. Ciawigebang, Cipicung, Cidahu, Kalimanggis, Lebakwang dan Maleber. Dapil 4 alokasi 8 kursi, meliputi Kec. Luragung, Ciwaru, Cimahi, Karangkancana, Cibeureum dan Cibingbin.
"Sedangkan Dapil 5 alokasi 6 kursi, meliputi Kec. Kadugede, Nusaherang, Darma, Selajambe, Subang dan Cilebak," katanya.
Maman membeberkan, untuk Dapil hasil penataan sebagai alternatif dirancang sebanyak 6 Dapil. Dapil 1 dengan alokasi 9 kursi, meliputi Kec. Kuningan, Cigugur, dan Kramatmulya.
Dapil 2 alokasi 9 kursi, meliputi Kec. Jalaksana, Cigandamekar, Cilimus, Mandirancan, Pancalang, dan Pasawahan. Dapil 3 alokasi 9 kursi, meliputi Japara, Ciawigebang, Cipicung, Cidahu, dan Kalimanggis.
Berikutnya Dapil 4 alokasi 8 kursi, meliputi Luragung, Ciwaru, Cimahi, Karangkancana, Cibeureum, dan Cibingbin. Dapil 5 alokasi 9 kursi, meliputi Lebakwangi, Maleber, Sindangagung, Ciniru, dan Hantara. Sedangkan Dapil 5 alokasi 6 kursi, meliputi Kadugede, Nusaherang, Darma, Selajambe, Subang, dan Cilebak.
"Perlu diketahui, hasil masukan/tanggapan masyarakat serta hasil uji publik akan kami sampaikan kepada KPU RI melalui KPU Jabar. Adapun finalisasi dan penetapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota akan dilakukan oleh KPU RI antara tanggal 1 Januari sampai 9 Februari 2023," pungkasnya.
- Pemprov Siapkan Anggaran Rp1 Triliun untuk Pilgub Jabar 2024
- Terima Panji Kirab Pemilu 2024, KPU Jabar Masifkan Sosialisasi Jaring 35,7 Juta Pemilih
- KPU-PWI Jabar Komitmen Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024