Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Jadwal Tahapan, dan Program, tak kunjung ditetapkan. Padahal, tahapan Pemilu Serentak 2024 seharusnya dimulai Juli tahun ini.
Merespons hal tersebut, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan wewenangnya untuk segera menetapkan PKPU Jadwal, Tahapan, dan Program.
"Kalau menurut saya KPU punya kewenangan untuk menetapkan PKPU," ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustiyanti, Rabu (18/5).
Merujuk pada UUD 1945 tepatnya pada Pasal 22E, KPU memiliki kemandirian dalam penyelenggaraan pemilu. Sebab, pasal tersebut berbunyi, "Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Penegasan soal kemandirian penyelenggara pemilu juga diatur di dalam Pasal 167 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu. Dalam pasal ini dinyatakan, "Hari tanggal dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU."
Kemudian, di Pasal 167 ayat (6) dinyatakan, "tahapan penyelenggaraan pemilu sebagimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara."
Tak cuma dua aturan tersebut, terdapat dasar hukum ketiga yang memperkuat independensi KPU. Yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 92/PUU-XIV/2016. Di dalam pputusan ini dinyatakan bahwa konsultasi dengan DPR dan pemerintah tidak mengikat untuk membuat PKPU.
"Dalam pembuatannya kpu memang wajib berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR, bahkan mendengarkan masukan dari publik. Tapi kewenangan untuk menetapkan PKPU ada di KPU sendiri," imbuh Khoirunnisa.
Karenanya, sosok yang kerap disapa Ninis tersebut menyarankan KPU untuk segera menetapkan PKPU Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024. Karena, melihat hasil konsinyering KPU bersama Komisi II DPR RI dan perwakilan pemerintah tak jua memberikan kepastian mengenai pengesahan beleid ini.
"Jika KPU merasa apa yang dikonsultasikan sudah cukup, saya rasa bisa segera menetapkannya," tandasnya, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.
© Copyright 2024, All Rights Reserved