Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung sedang dalam proses persiapan untuk pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung yang dijadwalkan pada 27 November mendatang. Tahapan saat ini fokus pada pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
"Kami baru saja memasuki tahap pembentukan adhoc PPK dan PPS," ungkap Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti, pada Kamis (2/5).
Wenti menyampaikan bahwa kebutuhan adhoc PPK masih belum terpenuhi, hanya dua kali lipat dari kebutuhan yang sebenarnya. Oleh karena itu, KPU Kota Bandung memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran di lima kecamatan di Kota Bandung.
"Kami berharap besok kebutuhan akan terpenuhi dan kami akan melaksanakan tes tertulis pada tanggal 6 hingga 8 Mei," tambahnya.
Selain itu, pendaftaran untuk PPS akan dimulai dari tanggal 2 Mei hingga 8 Mei mendatang. Sementara itu, persyaratan pencalonan perseorangan akan dilakukan pada tanggal 5 hingga 7 Mei.
Wenti menjelaskan bahwa syarat pencalonan perseorangan meliputi 6,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Bandung. Selain itu, dukungan tersebut harus tersebar di 16 kecamatan dan mencapai 50 persen plus 1.
"Pada tanggal 8, penyerahan dukungan akan dilampirkan dengan formulir dukungan dan fotokopi e-KTP," tambahnya.
Lebih lanjut, Wenti menambahkan bahwa pencalonan dari partai masih dalam tahap pembahasan. Saat ini, KPU sedang menyelesaikan proses penetapan anggota DPRD Kota Bandung.
"Prioritas saat ini adalah penetapan anggota DPRD Kota Bandung," tegasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved