KPU Kabupaten Bandung menyatakan, tak ada pasangan bakal calon independen (perseorangan) yang akan ikut bertarung di kontestasi Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung untuk tahun 2020 ini.
Komisioner KPU Kabupaten Bandung Supriatna mengatakan, hingga batas akhir penyerahan dokumen yakni pada Minggu (23/2) pukul 24.00 WIB jajarannya tidak menerima berkas pencalonan sesuai syarat.
"Jadi untuk (Pilkada tahun 2020) Kabupaten Bandung tidak ada kandidat bakal calon (balon) di jalur perseorangan (independen)," ungkap Supriatna, saat di konfirmasi Kantor Berita RMOLJabar, Senin (24/2).
Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin mengatakan hal yang sama bila untuk Pilbup Bandung 2020 tidak ada kandidat pasangan calon yang akan melaju di jalur independen.
Dari hasil pengawasannya, lanjut Januar, jelang waktu penutupan penyerahan berkas berupa bukti dokumen dukungan dari masyarakat KPU sempat ada pasangan Lili Muslihat dengan Wida Hendrawati.
Namun yang bersangkutan, kata Januar, menyampaikan ada sebagian dokumen sedang dalam perjalanan. Namun KPU tegas tidak memperbolehkan dokumen itu masuk karena sudah melewati pukul 24.00 WIB.
"Sesuai dengan peraturan bahwa batas penyerahan dokumen dukungan syarat perseorangan (di Pilbup Bandung) Minggu pukul 24.00 WIB," ucap Januar Solehuddin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved