Penyidikan atau SP3 terhadap kasus dugaan korupsi Sistem Keuangan Desa (Siskeudas) yang diperkirakan menimbulkan kerugian mencapai Rp 5 miliar pada awal Februari 2019, dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka lantaran tidak cukup alat bukti.
Kepala Kejari Majalengka melalui Kasi Pidsus Guntoro Janjang Saptodi mengatakan, pihaknya telah menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Siskeudes pada Oktober 2019 lalu.
“Secara detail saya kurang mengetahui kasusnya, tapi berdasarkan data disini penyidikannya sudah dihentikan pada 17 Oktober 2019,” ujar Guntoro kepada Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (18/9).
Kasie Pidsus yang baru menjabat beberapa minggu itupun mengatakan, dirinya tidak dapat memberikan keterangan secara rinci alasan penghentian penyidikan. Namun secara umum, penyidikan dihentikan apabila tidak cukup bukti, atau tidak ditemukan bukti kuat bahwa telah terjadi tindakan yang merugikan keuangan Negara, atau sampai pada penetapan tersangka.
“Mungkin itu yang dapat saya jelaskan, terkait penanganan kasus dugaan korupsi dalam Siskeudes tersebut," ungkapnya.
Seperti diketahui, Tim Pidsus Kejari Majalengka telah melakukan penggeledahan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat, pada 11 Februari 2019 lalu.
Adapun penggeledahan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran terkait pelaksanaan diklat Siskeudes yang dilaksanakan di Hotel Ibis Trans Studio Bandung pada Mei 2018.
Untuk kegiatan tersebut setiap desa dipungut iuran sebesar Rp15 juta yang awalnya hendak dianggarkan dari alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD), serta mengirimkan tiga orang perwakilan.
Padahal pada pelaporannya, penggunaan ADD dan DD tidak diperkenankan untuk membiayai kegiatan semacam itu . Apalagi nilai nominal yang dikeluarkan terhitung cukup besar.
Pasca dilakukannya penggeledahan di kantor DPMD, dilanjut dengan pemanggilan kepada para kepala desa dan camat di wilayah Kabupaten Majalengka.
Karena banyaknya kepala desa dan camat yang diperiksa melibatkan seluruh desa di 26 kecamatan se-Kabupaten Majalengka hingga pada tanggal 12 Oktober 2019 waktu itu Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka dipimpin Sri Indianti.
Sri Indianti pernah mengatakan, pihaknya masih merundingkan guna mencari solusi sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Namun sampai saat ini perkara tersebut, sambung Guntoro, sudah dinyatakan SP3 atau sudah dihentikan dengan catatan alat bukti tidak mencukupi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved