Pemilih di Jawa Barat khususnya di daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 diharap proaktif mengecek namanya dalam uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS). Apabila tidak terdaftar, pemilih dapat melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Komisioner KPU Jabar Divisi Teknis, Endun Abdul Haq menilai, kesadaran dan sikap proaktif masyarakat mengecek DPS penting dilakukan agar mereka yang telah memenuhi persyaratan dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2020.
Bagi masyarakat di delapan daerah yang namanya tak terdaftar dalam pelaksanaan uji publik DPS bisa melapor ke PPS sekitar. Adapun persyaratan yang harus dibawa pemilih yang tidak masuk DPS yakni menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melapor ke petugas.
"Jadi bagi masyarakat yang ternyata saat uji publik DPS mengecek namanya tidak ada dalam daftar bisa ke PPS di kelurahan desa membawa e-KTP," paparnya, Minggu (20/9).
Setelah PPS mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPS, sambung Endun, petugas akan memroses dan melakukan pendataan ulang. Setelah didapat data valid, kemudian akan dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
"Segeralah melapor ke PPS agar segera diproses dan diperbaiki datanya, supaya masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT)," imbuhnya.
Adapun masa pelaporan terkait tidak terdaftarnya nama pemilih dalam DPS, akan dilakukan dilangsungkan seminggu setelah uji publik DPS dilaksanakan. "Biasanya seminggu setelah dilakukan uji publik DPS," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved