Penggunaan air tanah oleh hotel-hotel secar berlebihan dan merusak alam, diakui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran memang banyak terjadi.
Terkait Solusi, DLHK “Cuci Tangan” dan mengaku tak bisa menyelesaikan permasalahan tersebut karena kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi Jabar.
" Penggunaan air tanah terlalu banyak ini bahaya besar. Bisa membuat abrasi, jangka panjangnya permukaan tanah akan amblas, " ungkap sekretaris DLHK Kabupaten Pangandaran Tonton Guntari kepada kantor berita RMOLJabar Selasa (17/12).
Menurut Tonton, selama ini DLHK Pangandaran kerap melakukan komunikasi dan sosialisasi terhadap hotel yang ada supaya mereka mau menggunakan air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
" Kalau hotel sudah menggunakan air PDAM, ini kan bisa jadi potensi PAD juga bagi daerah dan aman juga bagi lingkungan, " paparnya.
Diakui Tonton, Pemkab Pangandaran belum memiliki aturan terkait penggunaan air tanah. Dia berharap kedepan Pemkab segeramemiliki aturan tersebut.
Selain itu, lanjut Tonton, kewenangan perizinan sumur air tanah saat ini ada di tangan Dinas Sumberdaya Mineral Provinsi Jabar.
" Sementara ini kita sedang menkaji ulang permasalahan ini, mudah mudahan beberapa bulan kedepan kita sudah punya aturan sendiri, " pungkas Tonton yang baru menjabat sebagai Sekdis DLHK dua minggu lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved