Tarif polymerase chain reaction atau PCR di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciamis turun, menyesuaikan dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
Penurunan harga PCR diturunkan sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Ciamis, Aris Sukmayana, Selasa (31/8).
"Untuk yang akan melakukan Swab PCR atau Antigen di Rumah Sakit Umum Ciamis, sekarang tarifnya turun. Hal tersebut Sesuai dengan aturan mengenai batasan tarif PCR yang diatur dalam Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan," ujar dia.
Perubahan tarif tersebut, lanjutnya, untuk Rapid Antigen yang tadinya Rp 220 ribu menjadi Rp 130 ribu. Rapid Tes anti bodi yang tadinya Rp 150 ribu menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan untuk PCR yang tadinya Rp 848.500 menjadi Rp 485.000.
"Tarif tersebut mengikuti sesuai aturan. Pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR. Dan itu berlaku untuk pasien mandiri atau umum," tegasnya.
Lebih lanjut Aris mengungkapkan, batasan tarif ini berlaku untuk pemeriksaan PCR mandiri. Tidak berlaku untuk penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit.
© Copyright 2024, All Rights Reserved