Pemerintah resmi berlaku larangan mudik mulai Jumat (24/4) dini hari pukul 00.00 WIB.
Jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan skema penyekatan akses jalur keluar DKI Jakarta dan beberapa titik di Pulau Jawa lainnya.
Diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/4), 13 titik penyekatan terdapat di wilayah DKI Jakarta. Tersebar di tol Kebon Jeruk; tol Kembangan; tol Bandara; tol Tomang; tol Cawang; tol Cikunir; tol Bekasi Barat dan tol Jagorawi.
Sementara di jalan arteri, pos penyekatan berada di Jalan Raya Kalideres, Jakarta Barat; Jalan Raya Pasar Rebo, Jakarta Timur; Cakung; Kalimalang dan Bypass Bekasi.
Sementara di Banten terdapat enam titik penyekatan tiga di antaranya berada di Gerbang Tol (GT) Merak; GT sepanjang tol Tangerang-Merak dan GT Cikupa. Dan tiga titik penyekatan di jalan arteri terdapat di Gerem Bawah; Cikande dan Cipanas.
Untuk wilayah Jawa Barat terdapat 17 titik penyekatan, tujuh titik tersebar di tol Bogor Kota; tol Sentul Utara; tol Karawang; GT Cikarang Utama; GT Cikopo; tol Purwakarta dan tol Ciawi.
Sepuluh titik terdapat di jalan arteri yakni berada di SMP Yasmine, Bogor; Rindu Alam, Puncak; Jalan Raya Benda; Jalan Raya Cibadak; Jalan Raya Segar Alam; Jalan Raya Cimahi; Jalan Raya Kota Bandung; Jalan Raya perbatasan Sukabumi-Cianjur dan Jalan Raya Gunung Putri, Bogor.
Lalu di Jawa Tengah terdapat lima titik penyekatan yang berada di exit tol Pejagan; exit tol Pungkruk dan terminal Pilangsari, Sragen. Kemudian di terminal bus Tegal Kota; alun-alun Wanareja, Cilacap dan di Jalan Raya Brebes.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terdapat tiga titik yang berada di Jalan Raya Prambanan; Jalan Raya Sleman-Kulonprogo dan penyekatan di jalur utama akses menuju ke DIY.
Untuk di Jawa Timur ada delapan titik penyekatan yang berada di jalan tol wilayah Jawa Timur; tol Sragen-Ngawi; jalur Rembang-Tuban; jalur Cepu-Bojonegoro; jalur Magetan-Karanganyar; jalur Wonogiri-Ponorogo; jalur Yogya-Pacitan-Solo dan pelabuhan ASDP Banyuwangi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved