Inspeksi Mendadak (Sidak) dilakukan Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP setempat ke lokasi galian C ilegal yang berlokasi di Kecamatan Beber.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto mengaku geram dengan ulah perusahaan galian C ilegal yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi karena telah merusak lingkungan di wilayah tersebut.
“Dari beberapa sumber seperti kecamatan, izin operasi perusahaan tambang (galian C) di Kecamatan Beber sudah habis tahun 2019 dan saat ini sudah tahun 2021 masih beroperasi,” kata Hermanto kepada Kantor Berita RMOLJabar di lokasi Sidak, Rabu (23/6).
Disinggung upaya lanjutan DPRD dengan temuan lokasi pertambangan illegal di Kecamatan Beber, Hermanto mengaku akan menelusurinya terlebih dahulu. Pasalnya, pemilik galian atau manajemen perusahaan tambang tidak bisa ditemui di lokasi.
“Tadi kami tidak bisa menemui pemilik perusahaan tambang galian C Beber, padahal di lokasi tambang terdapat alat berat jenis beko,” ungkapnya.
“Kami mensinyalir perusahaan tambang yang tidak diketahui namanya ini telah beroperasi melakukan penambangan material secara ilegal di wilayah Kecamatan Beber,” katanya.
Hermanto mengaku tidak akan gegabah mengambil keputusan, bahkan hingga menutup lokasi galian C tersebut. Sebab, pihaknya masih mengumpulkan berbagai dokumen perizinan tambang.
“Kami telusuri dulu dokumen perizinannya, karena DPRD belum memiliki dokumennya, berizin atau tidaknya,” tegasnya.
“Kami kesulitan mendapatkan dokumen perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Cirebon, karena perizinan pertambangan dikeluarkan oleh pemerintah pusat,“ ujarnya.
Diketahui, dalam Pasal 161 UU Nomor 3/2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara menyebutkan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan Dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral Dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).
© Copyright 2024, All Rights Reserved