Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi bakal menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) pada Rabu, 15 April 2020 mendatang. Saat penerapannya, seluruh warga yang ada di Kabupaten Bekasi akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Demikian dikatakan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, Senin (13/4).
"Untuk bantuan terhadap masyarakat tentu saja ada beberapa pintu, melalui dana desa, bantuan provinsi, bantuan presiden, kartu prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), termasuk bantuan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ini untuk mengantisipasi gejolak di masyarakat terhadap pemberlakukan PSBB yang ada di Kabupaten Bekasi," kata Eka.
Pihaknya mengaku, beberapa hari ini telah berkoordinasi dengan kecamatan, tujuannya agar pendataan dan pendistribusian bantuan dapat berjalan dengan baik.
"Yang menerima bantuan mengenai kriterianya ada di dinas sosial, supaya tidak ada duplikasi penerima, makanya semuanya ini akan didata dinas sosial. Pada intinya semua masyarakat Kabupaten Bekasi bakal dapat bantuan, dan akan kita lakukan semaksimal mungkin terutama kecamatan yang diberikan penanganan khusus," beber Eka.
Meski pendataannya nanti bakal diberlakukan By Name By Address, bagi masyarakat yang tinggal mengontrak dan tidak ber-KTP Kabupaten Bekasi juga bakal diberikan bantuan.
"Yang ngontrak, yang masih tinggal di Kabupaten Bekasi itu akan kita berikan bantuan, kita juga dari pemerintah daerah sudah menyiapkan anggaran berupa paket sembako, termasuk rencana membuka lumbung-lumbung pangan di desa dan kecamatan, ini untuk mengantisipasi ada masyarakat kita yang belum terdata, atau masyarakat kita yang ngontrak," ujarnya.
"Kan pengalokasiannya kalau menggunakan data yang ada By Name By Address pasti ada yang tidak masuk datanya. Tetapi yang namanya tinggal di Kabupaten Bekasi, itu sudah jadi warga kita, yang tentu saja nanti akan kita berikan perlakuan yang sama, terutama dalam hal bantuan akibat Covid-19 ini," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved