Pengadilan Negeri Cirebon menggelar sidang putusan kasus penganiayaan dosen Fakultas Kedokteran Universitas Gunung Jati (FK UGJ) Cirebon.
- Sampaikan Pledoi, Penasehat Terdakwa Kasus Penganiayaan Dosen UGJ Minta Kliennya Dibebaskan
Baca Juga
Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Donny Nauphar. Ia merupakan Kepala Lab Universitas Gunung Jati. Sementara korban atas nama Herry Nurhendriyana adalah dosen di FK UGJ.
Dalam sidang yang digelar hari ini, Senin (6/9), terdakwa Donny Nauphar divonis hukuman dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon.
Menanggapi hal tersebut, Qorib, selaku Penasehat Hukum dari terdakwa Donny Nauphar mengaku kecewa atas putusan dari Majelis Hakim terhadap kliennya. Sebab, kata dia, pihaknya berharap terdakwa Donny Nauphar dapat dibebaskan.
"Atas putusan hakim yang dua bulan ini, kami jelas kecewa. Kami berharap kliennya kami dibebaskan, namun Majelis Hakim berkehendak, berfikir, dan berpendapat, serta berkeyakinan lain," kata Qorib usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Cirebon.
"Putusan Majelis Hakim menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menolak pledoi kami. Pledoi kami itu menginginkan terdakwa dibebaskan," lanjutnya.
Dikatakan Qorib, setelah sidang putusan ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon memberikan waktu selama satu minggu kepada pihaknya terkait dengan kemungkinan pengajuan banding.
"Kami masih pikir-pikir. Dan kami diberi waktu satu minggu apakah kami akan banding atau tidak," demikian Qorib.