Masyarakat terdampak pembangunan Bendungan Sadawarna, Kabupaten Subang, sampai saat ini masih menanti keputusan pemerintah terkait dengan nasib mereka. Pasalnya lahan dan rumah yang terdampak pembangunan bendungan akan terendam paska pembangunan selesai.
Camat Cibogo Sri Novia menyatakan, pihaknya sudah melakukan musyawarah dengan masyarakat di Desa Sadawarna, salah satu Desa yang terdapak bendungan. Musyawarah tersebut diselenggarakan di aula Desa Sadawarna, Kecamatan Cibogo, Subang, Selasa-Rabu (9-10/7) lalu.
Melalui musyawarah tersebut menghasilkan keputusan sebanyak 608 bidang/Kepala Keluarga terdata. Sementara itu, 299 Bidang/Kepala Keluarga sudah divalidasi terkait Uang Ganti Rugi (UGR).
"Sampai saat ini belum ada pembayaran kepada masyarakat terdampak pembangunan Bendungan Sadawarna, kami masih melakukan musyawarah bersama masyarakat, adapun di Desa Sadawarna masih bentuk pendataan,” ujar Sri Novia saat dihubungi, Rabu (15/7) malam.
Selanjutnya, kata Sri, terkait pembayaran UGR sepenuhnya ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Subang melalui keputusan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum. Lalu akan dibayarkan melalui Rekening Bank BNI seperti yang sudah dilakuakan bersama PT Dahana (Persero).
"Namun untuk pembayaran kepada masyarakat belum tentu sama persis dengan pembayararan kepada Dahana, kami akan upayakan kepada masyarakat terdampak untuk segera mendapatkan kepastian, untuk masyarakat yang sudah melakukan verifikasi data, tervalidasi, perkembangannya akan kami bicarakan lagi,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved