Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di Kota Cimahi seolah tidak lepas dari berbagai permasalahan. Salah satunya, ketidaksesuaian data pemilih dengan jumlah suara.
Permasalahan yang muncul pada rekapitulasi suara di masing-masing PPK secara umum hampir sama antara lain ketidaksesuaian jumlah surat suara sah dan tidak sah, ketidaksesuaian data pemilih dengan jumlah suara, ketidaksesuaian perolehan suara di sistem Sirekap, dan kesalahan penjumlahan suara oleh KPPS saat penghitungan suara di TPS.
Ketua Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Indra Dwi Putra menyampaikan, akibat permasalahan tersebut, proses rekapitulasi suara menjadi terhambat karena harus mengklarifikasi ketidakakuratan penghitungan yang dilakukan KPPS.
"Seperti yang terjadi di TPS 19 Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi," ucap Indra kepada Kantor Berita RMOLJabar, Kamis, (22/2).
Dibeberkan Indra, penggelembungan suara di TPS 19 Cibabat ditemukan Panwaslu Cimahi Utara dan PKD saat proses rekapitulasi suara TPS 19 Cibabat.
"Indikasi penggelembungan suara tersebut terjadi pada hasil perolahan suara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 1," ungkapnya.
Menurut Indra Dwi Putra, PKD yang bertugas mengawal proses rekap, indikasi tersebut muncul akibat adanya ketidaksesuaian data pemilih tetap (DPT) dengan data pemilih yang mencoblos serta data suara sah pemilihan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 1.
"Jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT sebanyak 280 sedangkan pemilih yang menggunakan suaranya atau mencoblos sebanyak 252 orang. Namun suara sah untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi menggelembung hingga mencapai 400 suara," bebernya.
Untuk TPS 19 Cibabat, dia menyebutkan, seharusnya jumlah DPT sebanyak 250 orang, DPTb 1 orang, dan DPK 1 orang. Sehingga total pemilih sebanyak 252 orang.
"Atas temuan ini, Panwaslu Cimahi Utara dan PKD langsung memberikan saran perbaikan agar PPK Cimahi Utara memanggil KPPS TPS 19 dan membuka kotak suara TPS 19 untuk penghitungan suara ulang," ujarnya.
"PKD langsung memberikan saran perbaikan, melakukan musyawarah dengan saksi, PPS, dan PPK untuk menghitung suara sah sesuai daftar hadir dengan membuka kotak suara DPRD Provinsi secara bersama-sama" imbuhnya.
Setelah terjadi kesepakatan, dia menuturkan, PPK Cimahi Utara membuka kotak suara DPRD Provinsi dan menghitung ulang satu persatu surat suara untuk memastikan kesesuaian data.
Dari hasil penghitungan ulang surat suara ditemukan beberapa hal: (1) Jumlah surat suara sebanyak 252 lembar; (2) Jumlah suara sah sebanyak 236 lembar; (3) Jumlah suara tidak sah sebanyak 16 lembar; (4) Terdapat kesalahan penulisan perolehan suara partai; (5) Terdapat kesalahan penulisan perolehan suara caleg; dan (6) Terdapat suara caleg yang dimasukan ke dalam suara partai.
"Kesimpulan dari hasil penghitungan ulang surat suara tersebut yakni, kesesuaian antara data pemilih yang hadir menggunakan suaranya dengan jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 252 surat suara," jelasnya.
Dugaan sementara, dia menyatakan, masalah di TPS 19 Cibabat ini adalah adanya kelalaian KPPS TPS 19 dalam menghitung surat suara sah dan dalam menulis perolehan suara partai dan caleg.
"Proses penghitungan suara ulang untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi ini berlangsung hingga Pukul 23.00 WIB. Penghitungan suara kembali dilanjutkan hari ini," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved