Sebanyak 14 pelanggar ketertiban sosial di Kota Bandung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) on the road.
- Mengukur Kebijakan “Spekulatif” BI Pertahankan Suku Bunga
- Jelang Kompetisi Liga 1, Menpora Tinjau Kesiapan Stadion GBLA
- Penegakan Hukum dalam Kasus Tewasnya Brigadir J Diharapkan Tak Ada Konflik Kepentingan
Baca Juga
Para pelanggar tersebut adalah tersangka tindak asusila dan prostitusi yang terjaring operasi yustisi Satpol PP Kota Bandung pada Kamis (11/8) malam.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menerangkan, 14 tersangka yang menjalani persidangan merupakan pengembangan dari proses penyelidikan terhadap 12 tersangka.
“Ini merupakan tindak lanjut dari proses penertiban atau pemeriksaan lapangan. Dari pengembangan proses penyelidikan Kamis malam, didapat dua tersangka tambahan,” ujar Mujahid di Kantor Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jumat (12/8).
Para tersangka dikenai hukuman denda dengan subsider kurungan 6-7 hari. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 17 ayat 1A dan Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.
Mujahid menambahkan, para tersangka didakwa karena melakukan tindak asusila dan juga prostitusi secara daring lewat aplikasi ponsel pintar.
“Pasangan non muhrim yang kami temukan di hotel. Juga layanan pijat plus,” terangnya.
Ia berpesan kepada masyarakat Kota Bandung untuk sama-sama proaktif bila menemukan pelanggaran di sekitar tempat tinggal.
“Jangan ragu laporkan kepada kami. Kami akan lakukan penindakan tentunya,” pungkas Mujahid.
- Kerap Tertibkan Reklame, Satpol PP Pangandaran Akui Belum Miliki Regulasi Pemetaan
- Rugikan Negara, Pj Wali Kota Cimahi Imbau Warga Hindari Beli Rokok Ilegal
- Curi Celana Pendek, Seorang Wanita di Kota Tasikmaya Nyaris Diamuk Massa