Menindaklanjuti persoalan yang disampaikan oleh Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pangandaran di sektor Pendidikan, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai buka dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan Pemudan dan Olahraga (Disdikpora).
Diketahui, permasalahan pendidikan yang disoal GP Ansor diantaranya Peraturan Bupati (Perbup) Pangandaran nomor 5 Tahun 2020 perubahan atas Perbup nomor 19 Tahun 2017 dan perubahan atas nomor 42 Tahun 2016 Tentang Pendidikan Pangandaran Hebat serta Perbup 58 Tahun 2017 perubahan atas Perbup nomot 43 Tahun 2016 Tentang Pendidikan Karakter.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD dengan Disdikpora yang juga dihadiri GP Ansor dan dilakukan secara terbatas, beberapa penyataan terus terlontar dari berbagai pihak mengenai permasalahan dalam dua Perbup tersebut.
Kendati demikian, kesimpulan dari hasil rapat belum ditemukan dan permasalahan masih tetap bergulir. Komisi IV DPRD menyarankan agar Pihak Disdikpora segera melakukan kajian serta revisi atas Perbup yang sudah bergulir beberapa tahun lalu.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pangandaran Wowo Kustiwa menjelaskan, dari hasil rapat dengar pendapat mulai ada titik terang, beberapa poin permasalahan dalam Perbup yang disodorkan oleh GP Ansor harus direvisi.
"Karena ada amanah dari GP ansor, ini hasil audiensi tanggal 9 Mei. Kami tindak lanjuti untuk rapat kerja dengan GP Ansor dengan Dinas Pendidikan. Ya ada beberapa poin dalam Perbup sih," ungkap Wowo kepada Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (21/6).
Poin poin dalam Perbup, kata Wowo, memang ada hal yang tidak dirasakan oleh masyarakat dan perlu kajian khusus oleh stake holder serta melibatkan GP Ansor dalam prosesnya agar terjadi sinkronisasi yang baik.
"Kan selama ini dianggap ada beberapa hal yang kurang. Bukan Perbupnya yang jelek, ya tapi memang tidak mencapai ke sasarannya karena situasi kondisi Kabupaten pangandaran saat ini," jelasnya.
Hal yang sebelumnya terjadi, ucap Wowo, harus terukur agar implementasi dari Perbup bisa dirasakan oleh masyarakat. Lebih lanjut, ia menyarankan, agar Pemerintah Daerah segera melakukan kajian dan revisi.
"Jadi, saran dari Komisi IV kepada pemerintah daerah, harus seperti apa yang dilihat kembalilah dilihat, kembali ditinjau kembali ke mana yang memang bisa terukur," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved