Tersangka tindak pidana pencabulan berkostum badut berhasil diungkap Polsek Cililin Polres Cimahi. Perbuatan cabul tersebut terjadi di Kampung Gerang, RT 02/03, Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kapolsek Cililin, AKP Asep Saepuloh menyampaikan, Komandan Unit Reskrim Polsek Cililin telah melakukan ungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul.
"Waktu kejadiannya pada hari Rabu, 18 Oktober 2023 sekira pukul 15.50 WIB," ucap Asep melalui keterangan tertulis, Jumat, (20/10).
Diterangkan Asep, kejadian pencabulan terjadi saat korban akan pulang ke rumahnya di gang menuju rumah, korban berpapasan dengan tersangka yang pada saat itu mengenakan kostum badut Doraemon.
"Pada saat berpapasan, tiba-tiba tersangka yang mengenakan kostum badut tersebut mendekati korban dan langsung menjulurkan tangannya ke payudara korban sebelah kiri," ungkapnya.
Setelah tersangka memegang payudara korban, dia memaparkan, tersangka langsung pergi begitu saja meninggalkan korban, sehingga korban berteriak minta tolong.
"Teriakan korban didengar warga sekitar yang akhirnya tersangka pun langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Cililin guna pengusutan lebih lanjut," terangnya.
Akibat perbuatan tersangka berinisial GG, dia mengatakan, saat ini korban masih mengalami trauma akibat perbuatan bejat tersangka.
"Tersangka dikenakan pasal 289 KUHP, UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman penjara 9 tahun," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved