Pungutan liar (Pungli) kepada warga yang hendak bekerja di Pabrik di Kabupaten Sukabumi masih marak. Bahkan besaran pungli itu jumlahnya tak sedikit hingga puluhan juta.
Hal ini terungkap saat Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin melakukan reses III tahun sidang 2021-2022 di Desa Selawangi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Dia mengaku mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait pungli itu.
“Jadi mau masuk jadi buruh itu dipungut biaya oleh oknum pabrik. Jadi ada yang dipungut Rp10 juta sampai Rp20 juta yang mau kerja itu. Pabrik baik yang ada di jalur Cimangkok (Kecamatan Sukalarang), kebetulan saat ini saya (reses) di Dapil 4 nih, jadi masyarakatnya banyak yang dipungut,” katanya, Rabu (6/7).
Ketua Fraksi PDIP DPRD Jabar ini mengatakan, tujuannya berdirinya pabrik di kawasan itu yakni agar warga bisa mencari nafkah demi memperbaiki ekonominya. Akan tetapi hal tersebut dicoreng adanya oknum-oknum yang malah menyengsarakan masyarakat dengan melakukan pungli.
Menurutnya, praktik pungli kepada masyarakat yang akan kerja berarti perusahaan-perusahaan tersebut keluar dari komitmen awal.
“Ketika dia (perusahaan) masuk ke Sukabumi (tujuannya) ingin membantu masyarakat supaya tidak menganggur. Tetapi kalau bayar ketika masuk kerja, berarti keluar dari khittah ketika meminta izin baik itu kepada (pemerintah) kabupaten dan provinsi,” ujarnya.
Jaenudin menegaskan dengan adanya Pungli untuk masuk kerja, pemerintah jangan menutup diri terutama Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.
“Pemerintah gak boleh menutup mata menutup telinga, harus turun ke bawah tinjau langsung persoalan-persoalan ini jangan sampai persoalan ini menjadi beban masyarakat, kan ada juga yang pinjam bank emok untuk bayar (masuk kerja)” tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved