Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau semua jemaah haji Indonesia yang dinyatakan sehat harus melakukan karantina mandiri selama 21 hari setibanya di Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Budi Sylvana seperti dikutip dari laman Kemenkes, Rabu (13/7).
"Bagi jemaah haji yang dinyatakan sehat saat kedatangan dan observasi di asrama haji debarkasi, dapat kembali ke rumahnya dengan tetap menjalani karantina mandiri," jelas Budi.
"Dan memantau kondisi kesehatannya selama 21 hari ke depan," lanjutnya.
Menurut Budi, para jemaah yang pulang ke Indonesia akan menerima Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah haji (K3JH). Nantinya, dilakukan pengawasan oleh Dinas Kesehatan setempat.
Jemaah haji yang tiba di Indonesia, lanjut Budi, tetap akan dilakukan upaya pengawasan kekarantinaan kesehatan dan protokol kesehatan yang berlaku. Sebab, kepulangan haji saat ini masih berada di masa kesiapsiagaan Covid-19.
"Bagi jemaah yang tiba di tanah air, akan dilakukan skrining kesehatan saat kedatangan di bandara internasional debarkasi," ujarnya.
Skrining yang dimaksudkan adalah pengecekan suhu melalui thermal scanner serta thermal gun, tanda dan gejala serta melakukan observasi terhadap jemaah di asrama haji debarkasi.
Budi menambahkan, jemaah dengan gejala demam atau menunjukkan potensi penyakit menular bakal dilakukan pemeriksaan tes antigen. Apabila hasilnya menunjukan reaktif, maka bakal dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Jika hasilnya positif, akan dirujuk ke fasilitas isolasi terpusat untuk kasus tanpa gejala/gejala ringan. Sementara yang bergejala sedang/berat akan dirujuk ke RS Rujukan Covid-19," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved