Kepolisian Resort (Polres) Cimahi berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukum Polres Cimahi dalam kurun waktu tiga minggu terakhir.
Menurut Kepala Polres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, dari ke-14 kasus tersebut, Polres Cimahi berhasil mengamankan 14 orang tersangka dari berbagai wilayah di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Adapun barang bukti yang disita Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berupa 12,81 gram sabu-sabu, 595 gram ganja kering, tujuh pohon ganja, 210 butir obat psikotropika, serta 15.436 butir OKT.
"Aksinya di wilayah hukum Polres Cimahi, antara lain Cimahi Utara, Cimahi Selatan, Lembang, Padalarang, Cikalongwetan, Ngamprah, Cipatat, dan wilayah KBB lainnya," ungkap AKBP Aldi dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (26/1).
Akibat perbuatannya, AKBP Aldi menyampaikan, 14 tersangka dijerat Pasal 111, 112, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika serta Pasal 197 juncto 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Untuk ancaman hukuman sesuai Undang-Undang Narkotika Pasal 111 dan 112 minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan, untuk UU Kesehatan ini maksimal 15 tahun," katanya. (Alvin Iskandar)
© Copyright 2024, All Rights Reserved