Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, yang dipimpin oleh Sugianti, mengerahkan 22 pengacara untuk menghadapi sidang praperadilan. Sugianti menyatakan harapannya agar sidang peradilan ini berjalan lancar dan objektif.
"Hari ini harapan kami, peradilan akan berjalan lancar, hakim juga objektif, dan Pegi bisa dibebaskan. Untuk permohonan praperadilan, tim kuasa hukum kami terdiri dari 22 orang," kata Sugianti di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6).
Sugianti juga mengungkapkan optimisme tim kuasa hukum bahwa Pegi Setiawan dapat bebas dari tuduhan pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
"Optimis, 99 persen kami optimis. Mudah-mudahan tidak ada intervensi. Harapan kami tidak ada," katanya.
Di sisi lain, Sugianti menilai bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak memiliki barang bukti yang kuat terkait tuduhan pembunuhan Vina dan Eky.
"Penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah karena bukti-bukti yang dimiliki oleh Polda Jabar sangat lemah. Tidak ada bukti yang menunjuk kepada Pegi sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky," tandasnya.(Bagus Ismail)
© Copyright 2024, All Rights Reserved