Bawaslu Kota Cimahi menyampaikan masih banyak potensi kerawanan jelang Pemilu pada 14 Februari 2024 nanti. Salah satunya, potensi kerawanan dari para penghuni Rusunawa di Kota Cimahi.
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha menyampaikan, sesuai Perbawaslu 4/2023 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan dlDaftar Pemilih Tetap pada Pemilu 2024 ditambah dengan keluarnya Surat Edaran (SE) nomor 41/2023 tentang Persiapan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) dalam negeri dan luar negeri, maka sesuai edaran tersebut ada potensi-potensi kerawanan yang bisa muncul dalam penyusunan DPTb.
"Kerawanannya adalah terkait pemilih yang mendaftar sebagai DPTb tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan," ucap Yasin saat dihubungi, Kamis, (4/1).
Selain itu, dia memaparkan, ketentuan syarat menjadi DPTb diatur dalam PKPU Nomor 7/2022 Pasal 116 Ayat 3 dan Pasal 120 Ayat 3 yang isinya menjalankan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara itu yang menjadi syarat pemilih tambahan, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas menjalani perawatan di Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi.
"Selanjutnya menjalani rehabilitasi narkoba, menjalani tahanan di rumah tahanan, petugas belajar, pindah domisili, bekerja di luar domisili, dan keadaan di luar ketentuan," terangnya.
Terkait permasalahan tersebut, dia mengakui, pihaknya sudah melakukan identifikasi seperti data masyarakat yang menjalankan tugas di luar kota.
"Kalau yang rawat inap kami belum bisa berkoordinasi dengan pihak rumah sakit karena dinamis juga yang sakit, paling nanti jelang pungut hitung kami akan koordinasi dengan pihak rumah sakit," ujarnya.
Dibeberkan Yasin, pihaknya juga menemukan kerawanan DPTb yang mana sekitar 232 penghuni Rusunawa di Cimahi Selatan yang sudah memiliki hak pilih namun tidak mendaftarkan diri ke KPU. Sehingga, secara regulasi penghuni rusun tersebut harus memilih sesuai alamat di KTP masing-masing.
Bisa memilih di TPS Kota Cimahi dengan syarat mengurus administrasi sebagai DPTb ke KPU Kota Cimahi.
"Ini masuk kerawanan karena, apakah mereka akan pulang ke tempat asalnya atau bisa kah mereka mencoblos di tempat sekarang mereka tinggal? Tapi persoalannya mereka mengurus tidak untuk masuk DPTb ke KPU bahkan, apakah mereka mengetahui ada tahapan penyusunan DPTb sesuai kriteria?" terangnya.
"Jangan sampai nanti masyarakat Rusunawa yang sudah punya hak pilih, mereka tidak bisa menyalurkan hak pilihnya," ungkapnya.
Adanya permasalahan tersebut, dia menerangkan, pihaknya akan memberikan surat rekomendasi kepada KPU sesuai data yang dimiliki Bawaslu untuk ditindaklanjuti KPU dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat rusun yang notabenenya sudah memilik hak pilih dan TPS masing-masing sesuai alamat di KTP masing-masing.
"Jangan sampai mereka menyalurkan hak pilihnya di TPS manapun yang berakibat nanti secara hukum tidak sah walaupun, kita ketahui bersama syarat pencoblosan sudah memiliki KTP-el tapi persoalannya sudah tercatat sebagai pemilih atau belum? Kalau sudah tercatat sebagai pemilih mereka tidak bisa mencoblos di mana saja selama kepindahan untuk masuk DPTb tidak diurus ke KPU," jelasnya.
Secara tupoksi kelembagaan, dia menuturkan, sesuai Perbawaslu 3/2023, P2HM juga menjadi penanggung jawab pengawasan daftar pemilih dengan tupoksi tahapan penyusunan daftar pemilih dan tahapan pungut hitung.
"Sekarang tinggal 39 hari lagi tahapan kampanye menuju tahapan pungut hitung pada 14 Februari, jadi nanti fokus kami sebagai Kordiv Pencegahan menjadi penanggung jawab pengawasan pungut hitung," katanya.
Penetapan DPT, dikatakan dia, sudah jauh hari ditetapkan oleh KPU pada Bulan Juni 2023, sedangkan penyelenggaraan pemilu itu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
"Artinya dalam rance waktu yang begitu panjang ketika berbicara data kependudukan itu sangat dinamis terutama pemilih. Kita tidak tahu apakah DPT yang telah ditetapkan itu sampai 14 Februari masih memenuhi syarat atau tidak? Atau sebaliknya ada yang sudah memenuhi syarat tapi sampai 14 Februari belum diakomodir," singgungnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved