Sejumlah massa dari kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP memberikan hadiah khusus kepada Presiden Joko Widodo yang tengah berulang tahun ke-61 pada hari ini, Selasa (21/6).
- RKUHP Berhasil Jadi UU, Menkumham Yasonna Laoly Bangga
- Pengesahan RKUHP akan Dilakukan DPR Lewat Rapat Paripurna Hari Ini
- Dimulai Dari Bandung, AJI Tolak 17 Pasal Bermasalah Dalam RKUHP
Baca Juga
Hadiah tersebut berupa aksi turun ke jalan menolak Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Mahasiswa yang berkumpul di Patung Kuda Arjuna Wihaha itu, menyuarakan pada dasarnya RKUHP hadir untuk menjadi dasar hukum pidana di Indonesia yang akan berimbas langsung pada tatanan kehidupan masyarakat luas.
"Sayangnya, hingga kini, masyarakat masih belum memperoleh akses terhadap draf terbaru RKUHP," tegas Ketua BEM UI Bayu Satria, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.
Dikatakan Bayu, berdasarkan kajian mahasiswa, terdapat banyak poin permasalahan dari draf RKUHP yang perlu ditinjau dan dibahas bersama secara substansial.
Salah satunya pada Pasal 354 RKUHP yang memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara melalui sarana teknologi informasi.
Menurutnya, pasal itu mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara yang seharusnya dapat dikritik oleh masyarakat.
Keberadaan Pasal 354 RKUHP sejatinya akan menimbulkan permasalahan yang signifikan mengingat Pasal 354 bukan merupakan delik aduan.
"Dengan demikian, siapa pun dapat melaporkan seseorang atas penghinaan terhadap Kekuasaan umum atau lembaga negara yang beredar di tanah elektronik, di mana hal ini dapat mencederai iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia," pungkasnya.
- Politisi Demokrat Minta Universitas dan Mahasiswa Cirebon jadi Penggeral UMKM
- Kedapatan Miliki dan Edarkan Ganja, Seorang Mahasiswa Diringkus Polres Tasikmalaya
- Demo Mahasiswa HMI dan IMM di Depan Gedung Merah Putih KPK, Polisi Kecolongan?