RMOLJabar. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) memberi peringatan dengan memasang plang di depan bangunan Grand Hotel Lembang, lantaran menunggak pajak daerah hingga Rp1,9 miliar.
Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Hasanudin menerangkan, Grand Hotel Lembang menunggak pajak daerah sejak tahun 2015. Sesuai aturan. Surat teguran telah dilayangkan hingga tiga kali, tindakan tegas dilakukan dengan memasang plang.
"Kami sudah memberikan teguran tertulis, mulai dari teguran pertama, kedua dan ketiga, namun tidak pernah digubris. Oleh karena itu, kami langsung memberikan peringatan berupa pemasangan baligo yang bertuliskan bahwa wajib Pajak tersebut menunggak pajak daerah," terang Hasanudin, Jumat (11/1) pagi.
Setelah hari ini dipasang, pengelola memiliki waktu tujuh hari untuk melunasi tunggakan. Jika tidak ada itikad membayar tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah bisa menyegel dan menghentikan operasional hotel.
Tak hanya Grand Hotel Lembang, lanjut Hasan, hari Jumat ini pihaknya akan menyetorkan nama-nama hotel mana saja yang masih memiliki tunggakan pajak untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Karena menunggak pajak tanpa ada itikad baik untuk menyelesaikannya sudah termasuk tindakan kriminal," ujarnya. [yud]
© Copyright 2024, All Rights Reserved