Ratusan masa aksi yang berasal dari beberapa organisasi masyarakat, kepemudaan hingga profesi geruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Kamis (25/5).
Masa aksi yang mengatasnamakan Komite Anti Penindasan Rakyat dan Koalisi Anti Mafia Hukum Serta Mafia Pemerintah diketahui berasal kelompok masyarakat sipil di Priangan Timur diantaranya Serikat Petani Pasundan (SPP), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Jawa Barat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Langkaplancar (IKMAL), Forum Aspirasi Rakyat Mahasiswa Ciamis (Farmaci) dan Forum Aspirasi Masyarakat Banjar (Farmaba).
Tujuan mereka mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pangandaran tidak lain adalah untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menagih janji mengenai Peraturan Daerah (Perda) turunan dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.
Selain tuntutan di atas, koordinator aksi yang dipimpin langsung oleh Yosep Nurhidayat, juga menyampaikan beberapa tuntutan karena berbagai latar belakang masalah yang dinilai tidak selesai smenjak bebeapa tahun lalu.
"Ada 9 tuntutan yang akan kami sampaikan, adapun rencana rute aksi kami. Titik kumpul di Pom Bensin Parigi, longmarch hingga kantor DPRD dan berakhir di Makopolres Pangandaran," terang Yosep.
Sembilan tuntutan sekaligus ajakan, kata Yosep, diantaranya ditujukan kepada Kepala Pores Pangandaran, Kejaksaan Negeri Ciamis, Kementerian Agraria Dan Tataruang Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) hingga DPRD Kabupaten Pangandaran.
"Tuntutan yang pertama, kami minta Kapolres untuk segera menindaklanjuti laporan Petani dan menindak tegas PT PMB dan pelaku dugaan tindak pengrusakan serta penganiayaan," terangnya.
Tuntutan kedua, kata Yosep, masa meminta polisi untuk melindungi petani dan menjaga kondusifitas di wilayah konflik Desa Wonoharjo. Ketiga, tambah ia, meminta DPRD untuk mengawal pelaporan yang diajuka serta turut membasmi tindakan premanisme di wilayah konflik pertanahan dalam bentuk apapun.
"Kami minta Polisi, DPRD Kabupaten Pangandaran dan Kejaksaan Negeri Ciamis untuk segera membuat tim Satgas pemberantasan mafia tanah," tegasnya.
Selanjutnya, Yosep meminta, DPRD, pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera mendalami dugaan tindak pidana korupsi di bidang pertanahan PT Startrust dan PT Panca Makmur Bersama (PMB) dari sejak peralihan Hak Guna Usaha (HGU) ke Hak Guna Bangun (HGB), penjualan tanah Negara ke perseorangan serta perusahaan.
"Enam, kami juga minta DPRD untuk mempercepat pembentukan Perda Tentang Pendataan, Pemanfaatan, Perencanaan dan Pengelolaan Tanah Negara," jelasnya.
Kementerian ATR/BPN, ucap Yosep, diminta untuk segera mempercepat penyelesaian konflik agraria di Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Serta tambah ia, hentikan kriminalisasi, intimidasi dan jalankan reforma agraria sejati di lokasi LPRA.
"Terakhir, kami mengajak semua pihak agar menjadikan Kabupaten Pangandaran sebagai daerah pelaksana reforma agraria berkeadilan tanpa intimidasi dan berbasis perencanaan bersama rakyat yang berkonflik," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved