Ombudsman Perwakilan Jawa Barat menyatakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang terbukti melakukan maladministrasi berupa penyalahgunaan, dan penyimpangan prosedur dalam penerbitan akta kelahiran, pengganti atas nama Reynaldy Putra Andita Budi Raemi yang diketahui saat ini menjabat anggota DPRD Jawa Barat.
Pernyataan tersebut termaktub dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman tertanggal 26 Februari 2020 dengan nomor R/0038/LM.01-12/0159.2019/II/2020.
Dalam LAHP itu menyebutkan, perubahan/perbaikan akta kelahiran Nomor 3213-LT-22102015-0032 tertanggal 14 Juli 2018, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi dilakukan dengan tidak menyertakan dokument autentik atau yang sah atau tanpa berdasarkan putusan pengadilan, yang berkekuatan tetap sehingga tidak sesuai dengan persyaratan dan mekanisme prosedur yang diatur pada peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang, persyaratan dan tatacara pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil, jo. Undang undang no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan undang undang no 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
Atas praktik maladministrasi tersebut Ombudsman meminta melakuan tindakan korektif kepada Disdukcapil Kabupaten Subang untuk membatalkan, mencabut dan menyatakan tidak berlaku perubahan/perbaikan akta kelahiran Nomor 3213-LT-22102015-0032 tertanggal 14 juli 2018, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, yang mencantumkan tanggal lahir 30 Oktober 1996 yang telah dikeluarkan oleh Disdukcapil Kab. Subang, karena bertentangan dengan undang undang 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan undang undang no 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
Ombudsman juga meminta Disdukcapil Kabupaten Subang juga mengembalikan dan menyatakan berlaku akta kelahiran dengan Nomor 3213-LT-22102015-0032, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi yang mencatumkan tanggal lahir 30 Oktober 1997 yang diterbitkan tahun 2015.
Selanjutnya Ombudsman, memberikan Reynaldy kesempatan untuk memperbaiki perubahan akta kelahirannya sesuai dengan mekanisme prosedural serta persyaratan yang sudah ditentukan oleh peraturan yang berlaku serta perundangan dan dokumen yang autentik atau putusan pengadilan terkait dengan perubahan akta kelahiran terkait.
Kasus maladministrasi ini berawal saat Reynaldy masih berstatus calon anggota DPRD (Caleg . Informasi yang didapat Kantor Berita RMOLJabar, dalam proses tersebut, dokumen pendaftaran yang bersangkutan sempat ditolak oleh sistem aplikasi partainya karena dianggap tidak memenuhi syarat usia 21 tahun untuk menjadi anggota DPRD.
Sesuai UU No 7 tahun 2017 yang mengamanatkan seorang calon anggota DPRD Provinsi harus berusia 21 tahun atau lebih saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 23 september 2018 lalu. Sementara dalam KTP yang bersangkutan tercantum 30 Oktober 1997. Artinya belum berusia 21 tahun pada saat DCT ditetapkan.
Menyadari dirinya ditolak saat pendaftaran caleg, pihak yang bersangkutan bergerak cepat untuk mengatasi persoalan ini. Pada Sabtu 14 Juli 2018, dia mendatangi Disdukcapil Subang untuk mengurus akta kelahiran dan KK. Hari itu juga akta kelahiran dan KK yang bersangkutan dikeluarkan Disdukcapil Subang.
Padahal seperti diketahui, jika untuk mengurus administrasi semacam ini bisa memakan waktu lebih dari 1 hari. Sesuai pengakuan pihak Disdukcapil Subang, akta kelahiran dan KK yang bersangkutan bisa diterbitkan tanpa dokumen pendukung apapun. Dalam akta kelahiran dan KK yang baru pun tanggal kelahiran yang bersangkutan berubah menjadi 30 Oktober 1996.
Alasan Disdukcapil Subang menerbitkan akta kelahiran dan KK baru dengan tahun kelahiran yang berbeda dengan dokumen kependudukan sebelumnya adalah karena ada kerabat yang bersangkutan mengurus dokumen tersebut. Disdukcapil menyebut orang tersebut adalah seorang tokoh.
“Mau disebut ada tekanan atau tidak ya mangga (silakan). Kita melihat dia kan seorang tokoh, masa berbohong,” kata Sekretaris Disdukcapil Subang Yono Sutaryana saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar.
RMOLJabar memastikan siapa yang disebut-sebut kerabat yang mengurus dokumen akta kelahiran dan KK yang bersangkutan saat itu. Pihak Disdukcapil Subang membenarkan bahwa yang mengaku kerabat yang bersangkutan itu berinisial S, salah satu anggota DPRD Subang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved