Aparat kepolisian didesak untuk segera melakukan penyelidikan dan mengungkap penyebab meninggalnya empat teknisi yang terjebak di ruang septic tank Cirebon Super Blok (CSB) Mall beberapa waktu lalu.
Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA’45), Cecep Suhardiman memandang, pihak manajeman mall juga harus bertanggung jawab atas tewasnya empat karyawan CSB tersebut.
"Ya tentu pihak managemen sesuai tingkatannya harus dimintai pertanggungjawaban atas meninggalnya empat orang teknisi di septic tank tersebut. Ini menjadi tugas kepolisian jangan terkesan lambat. Sehingga menimbulkan pertanyaan di masyarakat," ucapnya, Rabu (1/5).
Cecep menambahkan sebagaimana isi Pasal 359 KUHP barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
"Sudah jelas pasalnya. Jadi harus ada yang bertanggung jawab, jangan dibiarkan seakan-akan empat nyawa hilang sia-sia karena tidak ada kejelasan. Ya polisi seharusnya bisa cepat menetapkan tersangka," ungkapnya.
Cecep juga menyatakan siap mendampingi pihak keluarga korban untuk membuat LP dan mempertanyakan keterlambatan prosesnya.
"Bila nanti berlarut-larut tidak ada perkembangan kasus ini. Saya siap mendampingi keluarga korban. Agar bisa mendapat keadilan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan kejadian tragis menimpa empat orang pekerja atau teknisi dari CSB Mall dikabarkan meninggal dunia di dalam septic tank sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepala Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cirebon, Adam Nurudin, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat dua petugas engineer CSB Mall melakukan pemeriksaan rutin di ruang septic tank yang saat itu dalam kondisi penuh atau meluber.
"Kedua petugas tersebut tidak merespon setelah beberapa waktu. Rekan kerja lainnya mencoba menyelamatkan mereka juga terjebak di dalam ruang septic tank," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved