Usulan Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung supaya Prof. Mochtar Kusumaatmadja dianugerahi gelar Pahlawan Nasional didukung Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Bamsoet menilai, kiprah Mochtar sangat besar bagi Indonesia. Khususnya dalam memperjuangkan asas kepulauan.
Buah pemikirannya yang tertuang dalam Deklarasi Djuanda, telah mempersatukan sekaligus meneguhkan kedaulatan wilayah daratan dan lautan Indonesia, tanpa perlu mengangkat senjata.
"Prof. Mochtar Kusumaatmadja melahirkan pemikiran brilian bahwa lautan di dalam wilayah kepulauan merupakan satu kesatuan sebagai tanah air Indonesia," kata Bamsoet usai menerima Tim dari Universitas Padjajaran, di Jakarta, Rabu (27/4).
Karenanya, menurut Bamsoet, Mochtar menolak batas-batas kedaulatan Republik Indonesia yang diklaim Belanda dengan menggunakan Ordonansi Belanda 1939, yang mengatur bahwa luas wilayah laut teritorial Indonesia hanya 3 mil.
"MPR RI dan Unpad akan membuat seminar untuk mendukung Prof. Mochtar Kusumaatmadja agar dapat dianugerahi Pahlawan Nasional pada Mei mendatang," ujar Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan, pemikiran Prof. Mochtar Kusumaatmadja terkait luas perairan Indonesia tersebut akhirnya diumumkan oleh pemerintah Indonesia kepada seluruh dunia pada 13 Desember 1957. Dikenal dengan Deklarasi Djuanda, merujuk nama perdana menteri Indonesia kala itu Djoeanda Kartawidjaja.
"Dalam Deklarasi Djuanda disebutkan bahwa segala perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas dan lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia," jelas Bamsoet.
"Dengan demikian merupakan bagian dari pada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak dari pada Negara Republik Indonesia," sambungnya.
Bamsoet menerangkan, Deklarasi Djuanda yang merupakan buah dari pemikiran Prof. Mochtar Kusumaatmadja telah menjadi landasan bagi penyatuan wilayah darat dan laut sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Berkat pemikiran tersebut, luas wilayah laut teritorial Indonesia yang semula hanya 3 mil, berubah menjadi 12 mil, kemudian menjadi 1,919 juta km persegi.
"Tidak hanya terkait hukum laut. Prof. Mochtar juga memiliki peran besar dalam diplomasi dan investasi, bahkan juga di mahkamah internasional. Kiprahnya dalam teori hukum pembangunan juga sangat besar. Sehingga beliau dijuluki sebagai Bapak Hukum Internasional Indonesia dan penggagas pendidikan klinis hukum," pungkas Bamsoet seperti dilansir Kantor Berita RMOLJakarta.
Seperti diketahui, pemberian gelar pahlawan nasional menjadi agenda tahunan dilakukan pemerintah Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Di dalam ini diatur sejumlah syarat yang wajib dipenuhi untuk setiap pengajuan nama calon pahlawan nasional.
Apabila merujuk UU tersebut, yang terklasifikasi sebagai syarat umum bagi seorang tokoh layak menjadi calon pahlawan merupakan warga negara Indonesia atau orang yang berjuang di wilayah yang saat ini menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved