Usai 9 Kali Lolos, Pencuri Spesialis R4 Diringkus Polres Cimahi 

Gelar perkara kasus Curat R4 di Mapolres Cimahi beserta barang bukti Dump Truk/RMOLJabar
Gelar perkara kasus Curat R4 di Mapolres Cimahi beserta barang bukti Dump Truk/RMOLJabar

Dua pencuri spesialis roda empat dan dump truk beserta satu orang residivis penadah mobil curian berhasil dibekuk jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cisarua dan Kepolisian Resor (Polres) Cimahi.


Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, dua pelaku utama telah melancarkan aksi kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) di sejumlah tempat.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, kasus berhasil diungkap setelah dilakukan pengembangan dan tindak lanjut laporan masyarakat pada Kamis (25/3) sekira pukul 06.30 WIB. Mereka melapor kehilangan kendaraan jenis dump truk milik PT Bina Nusa Lestari (BNL) yang terparkir di Kampung Cijanggel, RT 03/11, Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Dari hasil pengembangan, kita berhasil melakukan penangkapan dua pelaku utama dan seorang penadah. Sementara barang bukti Dump Truk berhasil kita amankan di daerah Kampung Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang," kata Aldi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (2/6).

Diungkapkan Aldi, dua pelaku utama Curat yakni, Muhi Kamaludin (MK) dan Dede Misbahudin (DM) yang merupakan warga Cipeundeuy, KBB telah beberapa kali melakukan aksi kejahatan di berbagai tempat dengan sasaran roda empat seperti dump truk, Agya, Alya, dan jenis roda empat lainnya yang terparkir di pinggir jalan.

"Dua pelaku ini yakni, MK dan DM masing-masing telah melakukan Curat sebanyak sembilan kali, empat di wilayah Cisarua dan lima kali di wilayah Kota Bandung," terangnya.

Pengungkapan kasus Curat di wilayah hukum Polres Cimahi, dia menuturkan, bermula saat pihak kepolisian melakukan penelusuran jejak pelaku. Kemudian, pihaknya menemukan kendaraan korban yang disimpan para pelaku di sebuah lapangan di daerah Kampung Sukasari, Kabupaten Karawang.

"Pada tengah malam, penadah yakni Aten Sutisna (AS) datang untuk mengambil kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap AS, diketahui penadah tersebut mendapat barang dari pelaku MK dan DM," jelasnya.

Dibeberkan Aldi, pelaku tadah yakni, AS telah lima kali membeli mobil curian dari pelaku MK dan DM dengan harga mulai dari Rp 15 juta.

"AS pelaku tadah ini sebelumnya pernah di tangkap atas kasus yang sama. Sementara pelaku utama Curat yakni, MK dan DM baru pertama kali ditangkap," paparnya.

Atas perbuatan para pelaku, dia menyebutkan, pasal dipersangkakan yakni, Pasal 363 Ayat (1) ke 3, 4, 5 KUHPidana.

"Ancaman pidananya lebih kurang tujuh tahun kurungan penjara," pungkasnya.