Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan usulan kepada pemerintah pusat agar kafe atau restoran yang memiliki tempat ruangan terbuka atau outdoor untuk menerima pesanan makan di tempat atau dine in di masa pemberlakuan PPKM Level.
Dengan catatan, kapasitas pengunjung 25 persen dengan maksimal waktu 30 menit. Dengan tidak mengesampingkan penerapan protokol kesehatan.
"Jadi kafe atau restoran yang tertutup itu tetap dia harus takeaway tapi kalau dia punya halaman outdoor itu bisa dengan maksimal 25 persen dan sekali makan 30 menit," ucap Emil, sapaan akrabnya, saat press conference virtual dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (10/8).
Diakuinya, industri kuliner ini saat ini belum bisa sepenuhnya beroperasi normal. Kendati demikian, dengan pemberian izin tersebut dinilai dapat kembali membuka perekonomian di bisnis kuliner.
"Itu yang akan membuka ekonomi lebih proporsional. Jadi 100 persen belum bisa semua kafe restoran kalau dia semuanya indoor itu masih belum memungkinkan," ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, disebutkan bahwa warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Restoran atau rumah makan dan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved