Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terkait kasus suap pengadaan kamera pengintai atau CCTV. Pemeriksaan Yana dilakukan KPK di Lapas Sukamiskin pada Selasa (4/6).
Dalam kesempatan itu, KPK bukan hanya memeriksa Yana Mulyana. Dua orang lagi yang turut diperiksa dan digali keterangannya adalah mantan Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Tomtom Dabbul Qamar dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (6/6).
Pemeriksaan ketiganya dilakukan di Lapas Sukamiskin karena ada alasan tersendiri. Sebab, Yana masih menjalani hukuman penjara akibat perbuatannya.
"(Mereka) dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya kesepakatan dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini untuk menyiasati beberapa item anggaran secara melawan hukum sehingga dinikmati oleh berbagai pihak," beber Ali.
Seperti diketahui, KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan CCTV pada proyek Bandung Smart City. Sejumlah tersangka baru bahkan sudah ditetapkan oleh KPK.
"Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangk, baik dari pihak eksekutif Pemerintahan Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).
Hanya saja, Ali Fikri tidak memerinci nama-nama tersangka yang ditetapkan. Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun, ada lima pihak berperkara dalam kasus ini.
Mereka yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, dan empat anggota DPRD Kota Bandung yaitu Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved