Disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja tak sedikit disambut baik para penggiat ekonomi dan lingkungan. Sebab, UU tersebut akan menjadi momentum menata ulang peraturan yang selama ini kerap disalahgunakan dan tidak sesuai dengan tantangan dan peluang yang ada.
Pakar lingkungan, Roosdinal Salim menerangkan, UU Cipta Kerja merupakan sebuah langkah maju dalam membenahi permasalahan dunia industri di Indonesia, tanpa mengesampingkan aspek lingkungan.
Putra begawan lingkungan Prof. Emil Salim tersebut menyebutkan, UU Ciptaker menunjukkan usaha dan komitmen pemerintah membenahi lingkungan hidup dan meningkatkan kualitas serta kapasitas industri di Indonesia.
Selama ini, Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) hanya jadi "dokumen pelengkap perizinan" untuk sebuah proyek. Dalam praktiknya, pengurusan dokumen Amdal malah jadi salah satu hal yang menjadi alasan untuk "memeras" pengusaha.
"Dengan UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi ingin menebas para pemburu rente yang senangnya memeras pengusaha dengan berdalih di perizinan," ujar Dinal, panggilan akrabnya.
"Masyarakat perlu mengetahui, berapa persen biaya perizinan yang harus dikeluarkan pengusaha terkait dengan perizinan lingkungan? Fakta di lapangan membuktikan bahwa untuk mengurus perizinan terkait dengan dokumen lingkungan hidup bisa mencapai 20 persen dari nilai investasi proyeknya. Hal inilah yang menjadi salah satu hambatan dari para pengusaha dalam mengembangkan industri di Indonesia," imbuhnya.
Dinal menjelaskan, yang menarik dilihat dari aspek lingkungan, UU tersebut bertujuan untuk merapikan masalah tata ruang karena secara kajian akademik, aspek itu saling berhubungan erat. Sebagaimana definisi ruang yang difahami sebagai wadah yang meliputi ruang darat, laut, dan udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Menurutnya, UU Ciptaker tidak menghapuskan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang. Bahkan melalui UU itu akan mempermudah investasi sepanjang sesuai dengan tata ruang yang memiliki prinsip aman, nyaman dan berkelanjutan.
Sebagaimana diketahui selama ini, pada umumnya di Indonesia, pemahaman tentang tata ruang hanya fokus pada satu wilayahya, yaitu tata ruang perkotaan. Padahal yang dimaksudkan tata ruang itu melingkupi semua aspek baik ruang darat, ruang laut dan ruang udara.
"Selama ini semua konflik agraria itu terjadi karena adanya ketidaksesuaian dengan tata ruang dan lingkungan hidup," ujar pria kelahiran Jakarta 1966 tersebut.
Menurut pengamatannya, selama ini terdapat mispersepsi yang cukup substantif dikalangan masyarakat terkait pasal-pasal yang mengatur permasalahan lingkungan hidup di dalam UU Ciptaker.
"Salah satunya adalah misinformasi yang mengatakan Amdal dihapus. Tentu saja ini adalah informasi yang salah. Sebab di dalam UU itu ketentuan tentang Amdal tetap ada. Bahkan akan semakin 'bergigi'," ungkapnya.
Dinal menjelaskan, di dalam UU Ciptaker, tidak ada pasal untuk perizinan yang terkait dengan lingkungan hidup. Justru, hanya teknis dan tatakelolanya saja yang dibenahi.
Namun menurut Sarjana Ekonomi alumni University of Houston (1993) itu, yang harus dilakukan oleh pemerintahan Jokowi adalah memastikan adanya sinkronisasi, kordinasi dan komunikasi yang lancar diantara semua sektor supaya tidak ada ego sektoral.
Selain dari itu, tentu saja berimplikasi kepada tugas, wewenang dan tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan sangat besar sekali. Secara tidak langsung KLHK akan menjadi superbody, untuk itu diperlukan adanya mekanisme check and balance. Salah satu opsi yang bisa dipilih oleh Presiden Jokowi adalah dengan mengaktifkan kembali Badan Pengendali Dampak Lingkungan (BAPEDAL) yang berada langsung di bawah Presiden.
Ditegaskan oleh Dinal, dengan adanya Badan Pengendali Dampak Lingkungan yang berada langsung di bawah kordinasi Presiden, ini menunjukkan komitmen Presiden Jokowi berkaitan dengan lingkungan.
"BAPEDAL mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup. Dikarenakan hal itu meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Serta mendorong terjadinya pemulihan kualitas lingkungan hidup dalam penyusunan kebijakan teknis dan program pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved