Viral Bullying Anak Disabilitas di Cirebon, Pelaku Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton/RMOLJabar
Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton/RMOLJabar

Usai video aksi perundungan atau bullying anak disabilitas viral di media sosial. Satreskrim Polresta Cirebon langsung bergerak cepat menangkap tiga orang pelakunya yang merupakan masih berstatus pelajar.


Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengungkapan, tiga pelaku yang terlibat dalam pembuatan video tersebut sudah berhasil diamankan. Sementara, satu pelaku masih dalam pencarian.

"Tiga dari empat pelaku pengeroyokan dan perundungan anak disabilitas sudah kami amankan," ucapnya, Kamis (22/9).

Anton melanjutkan, para pelaku masih berusia 15 - 16 tahun dan berstatus pelajar di salah satu SMA di Kecamatan Susunan Kabupaten Cirebon. Aksi mereka dilakukan di gubuk dan didokumentasikan oleh salah satu pelaku.

"Pelaku masih di bawah umur, dilakukan oleh empat orang di salah satu gubuk, dan aksi mereka juga didokumentasikan menggunakan video, lalu disebar di media sosial," tuturnya.

Menurut Anton, keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut melaporkan ke Polresta Cirebon. Dan langsung direspon dengan menangkap tiga dari empat pelaku.

"Saat ini masih didalami kasusnya dan belum menetapkan tersangka. Para pelaku ini ada yang menginjak, menendang, memukul, dan juga merekam," ujarnya.

Namun kata Anton, ketiga pelaku terancam dijerat UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dan pasal 80 jo pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.