RMOLJabar. Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Cabang Wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB), gencar melakukan sosialisasi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Hal ini untuk menggenjot penerimaan pajak kendaraan bermotor yang tahun ini diprediksi mengalami peningkatan sekitar 10%, dibandingkan tahun lalu sebesar Rp250 miliar.
"Tahun lalu realisasi pajak kendaraan bermotor, baik perorangan maupun kendaraan dinas, di luar dugaan tercapai 100%, melebihi target sebesar Rp250 miliar. Tahun ini, targetnya lebih besar karena pertumbuhan kendaraan juga meningkat," kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Cabang Wilayah KBB, Dwi Yanti kepada saat ditemui dalam agenda Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor di Kecamatan Ngamprah, KBB, Kamis (14/2).
Terkait jumlah wajib pajak penunggak pajak kendaraan, Dwi menyebutkan, tetap ada meskipun presentasenya kecil dan dari tahun ke tahun terus menurun.
Penyebabnya karena kesadaran dan pemahaman masyarakat sudah mulai meningkat dalam menunaikan kewajibannya.
Selain itu, berbagai upaya pro aktif dan jemput bola yang dilakukan pihaknya mampu mendorong ketaatan wajib pajak dalam hal pembayaran.
Seperti salah satu program yang belum lama dilaunching oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil adalah layanan Samsat J’bret atau Samsat Jawa Barat Ngabret pada 18 Januari 2019 lalu.
Melalui program ini, masyarakat semakin dimudahkan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Aplikasi layanan ini memungkinkan wajib pajak di KBB, melakukan pembayaran pajak di seluruh minimarket yang ada di KBB dan tidak harus mengantre di kantor Samsat.
"Sekarang kan eranya teknologi, orang bisa membayar pajak melalui gadget. Nah melalui program Samsat J'bret ini pa gubernur ingin agar di kantor Samsat tidak banyak antrean orang tapi terpecah di minimarket atau situs-situs yang sudah bekerjasama secara online," sambungnya.
Lebih lanjut ada juga aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara) yakni layanan mobile yang bisa diunduh dari smartphone dan berfungsi untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat secara online. Aplikasi itu semakin melengkapi program E-Samsat, Samsat Gendong, Samsat Masuk Desa, dan Samsat Keliling, yang tujuannya demi mendekatkan pelayanan sehingga memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.
"Program Samsat J'bret ini terus kami sosialisasikan dan sudah dilakukan ditiga kecamatan dari target 10 kecamatan yakni Cisarua, Padalarang, dan Ngamprah. Rata-rata dalam sehari sudah ada sekitar 30 wajib pajak yang memanfaatkan program ini di KBB dan diharapkan akan terus meningkat," tandasnya.
Pihaknya juga akan menghapus atau menghilangkan masa berlaku STNK wajih pajak jika selama lima tahun plus dua tahun dalam kondisi pajak mati atau tidak dibayar.
Kalaupun akan membayar pajak kembali setelah tujuh tahun, berarti harus mengurus dari baru. Pemilik kendaraan juga diharuskan tetap membayar tunggakan selama tujuh tahun plus denda sebesar 2% per bulan. Berarti denda yang harus dibayar sebesar 24% per tahun.(yls)
© Copyright 2024, All Rights Reserved