Wakil Rakyat Jabar Belajar Aturan Ganti Rugi Daerah ke Sumedang

Ketua Pansus IV DPRD Jabar, Yuningsih dan Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir/Ist
Ketua Pansus IV DPRD Jabar, Yuningsih dan Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir/Ist

Pansus IV DPRD Jawa Barat (Jabar) menyambangi Pemkab Sumedang untuk mengetahui peraturan maupun legalitas tentang penyelesaian ganti kerugian daerah.


Ketua Pansus IV DPRD Jabar, Yuningsih mengatakan, pihaknya berharap penuh dan meinta masukan dari kota/kabupaten yang sudah melaksanakan peraturan terkait ganti rugi kerugian daerah.

"Tiap kota/kabupaten itu beda-beda, jadi kami minta masukannya dari kota/kabupaten. Tentunya ada harmonisasi dengan aturan yang di atas," kata Yuningsih seperti dikutip Selasa (9/5).

Menurut Yuningsih, pihaknya pada  4- 6 Mei 2023 sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan terkait aset dimana dalam draf Perda Pansus yang menghilangkan aset adalah ASN yang bukan bendahara dan pihak ketiga.

"Untuk itu, kami datang ke sini ingin meminta seperti apa penanganan kerugian, penyelesaiannya seperti apa, atau ada kesulitan-kesulitan dalam penyelesainya supaya kami tahu untuk melengkapi naskah ini," ujarnya.

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengucapkan rasa syukur Kabupaten Sumedang dipilih menjadi tempat untuk sharing berkaitan Perda yang dibahas Ganti Rugi Daerah non bendahara.

"Alhamdulillah Sumedang mempunyai regulasi berkaitan dengan ini yakni Peraturan Bupati Nomor 107 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain," ucap Dony.

Secara umum berkaitan dengan Perbub ini, lanjut Dony, pertama diatur bagaimana meningkatkan kinerja aparat, terutama APIP bisa lebih intensif dalam membina dan mengawasi seluruh ASN.

"Hal ini untuk mengantisipasi supaya tidak terjadi pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara. Juga supaya cepat kembali lagi kerugiannya. Itu inti peraturan bupati ini," tandas Dony.